Cari Blog Ini
Jumat, 06 Agustus 2010
Dalam Nasaih al Ibad, makalah ke-16 menyitir sebuah pernyataan: "Sesungguhnya syahwat itu dapat membuat para raja menjadi para budak, karena sesungguhnya barangsiapa yang mencintai sesuatu, maka dia adalah budak dari sesuatu tersebut. Dan sabar itu dapat membuat para budak menjadi raja-raja, karena budak itu dengan kesabarannya dia akan dapat memperoleh apa yang dia inginkan". Tiadakah pengetahuanmu sampai pada kisah dari pemimpin kita yang mulia, putera dari orang yang mulia, putera dari orang yang mulia, Yusuf As Shiddiq, putera Ya’qub As Shabur, putera Ishaq Al Halim, putera Ibrahim Al Khalil Al Awwah as. dan Zulaikha? Sesungguhnya Zulaikha telah mencintai Sayyidina Yusuf dengan puncak kecintaan, sedang Sayyidina Yusuf sabar atas tipu daya dan tindakannya yang menyakitkan.
Karena itu pulalah salah satu konsep Islam dalam mendorong seorang muslim bisa menjadi raja bagi dirinya sendiri adalah disyariatkannya ibadah puasa, bagaimana seorang muslim didorong untuk mendidik nafsunya menjadi dibawah kendali otak dan ilmunya bukan menjadikan otak dan ilmu sebagai alat pemuas nafsu syahwat. Ramadan bermakna pula sebagai al ramad, pembakar dosa. Karena itupula bagi mereka yang sukses menyekolahkan nafsunya di bulan Ramadan ini, dia berarti telah sukses dan berhak atas kefitrian di bulan syawal, tetapi kalaupun ternyata bulan Ramadan bahkan hanyalah menjadi alat pemuas nafsu, dari yang tidak pernah pergi ke mal dan supermarket, jadi seorang yang konsumtif dengan alasan menghormat Ramadan, sibuk mencari pakaian baru mengalahkan tarawih dan ibadah lainnya dengan alasan menghormat ied fitri, maka kesia-siaan sajalah yang dia peroleh.
Ramadan bagi orang yang seperti itu hanyalah menjadi pemuas nafsu, dan orang yang seperti itu tidak akan pernah merasakan ke fitri an diri di bulan syawal. Di Bulan yang bermakna peningkatan itu, hanyalah menjadi instrument nafsu untuk memamerkan baju baru, celana baru, atribut baru, mobil baru, nuansa rumah yang baru, tetapi hatinya tetap kering tanpa makna. Tidakkah kita pernah mendengar dawuh Nabi Muhammad:
لَيْسَ العيْد لِمَن لَبِسَ الجَدِيْد وَلَكِنَّ العِيْد لِمَن إِيْمَانُهُ يَزِيْد.او كما قال
Hari raya bukanlah bagi mereka yang pakaiannya baru tetapi hari raya adalah bagi mereka yang keimanannya bertambah.
Karena itu wahai saudaraku sesama muslim, jadikanlah Ramadan ini sekolahan bagi nafsumu, bagi jiwamu, bagi jasadmu untuk menjadi lebih dekat dengan sang Pencipta, menuju insan kamil yang diharapkan. Semoga ibadah anda bertambah baik di tahun yang akan datang. Amin.
Karena itu pulalah salah satu konsep Islam dalam mendorong seorang muslim bisa menjadi raja bagi dirinya sendiri adalah disyariatkannya ibadah puasa, bagaimana seorang muslim didorong untuk mendidik nafsunya menjadi dibawah kendali otak dan ilmunya bukan menjadikan otak dan ilmu sebagai alat pemuas nafsu syahwat. Ramadan bermakna pula sebagai al ramad, pembakar dosa. Karena itupula bagi mereka yang sukses menyekolahkan nafsunya di bulan Ramadan ini, dia berarti telah sukses dan berhak atas kefitrian di bulan syawal, tetapi kalaupun ternyata bulan Ramadan bahkan hanyalah menjadi alat pemuas nafsu, dari yang tidak pernah pergi ke mal dan supermarket, jadi seorang yang konsumtif dengan alasan menghormat Ramadan, sibuk mencari pakaian baru mengalahkan tarawih dan ibadah lainnya dengan alasan menghormat ied fitri, maka kesia-siaan sajalah yang dia peroleh.
Ramadan bagi orang yang seperti itu hanyalah menjadi pemuas nafsu, dan orang yang seperti itu tidak akan pernah merasakan ke fitri an diri di bulan syawal. Di Bulan yang bermakna peningkatan itu, hanyalah menjadi instrument nafsu untuk memamerkan baju baru, celana baru, atribut baru, mobil baru, nuansa rumah yang baru, tetapi hatinya tetap kering tanpa makna. Tidakkah kita pernah mendengar dawuh Nabi Muhammad:
لَيْسَ العيْد لِمَن لَبِسَ الجَدِيْد وَلَكِنَّ العِيْد لِمَن إِيْمَانُهُ يَزِيْد.او كما قال
Hari raya bukanlah bagi mereka yang pakaiannya baru tetapi hari raya adalah bagi mereka yang keimanannya bertambah.
Karena itu wahai saudaraku sesama muslim, jadikanlah Ramadan ini sekolahan bagi nafsumu, bagi jiwamu, bagi jasadmu untuk menjadi lebih dekat dengan sang Pencipta, menuju insan kamil yang diharapkan. Semoga ibadah anda bertambah baik di tahun yang akan datang. Amin.
Rabu, 04 Agustus 2010
Bermadzhab jama'i
Indeks > Masail > Aula > Tahun 1993 > 14
Dalam dekade muqollidin dewasa ini seringkali kita dihadapkan pada problematika yang tidak diketahui kepastian hukumnya, karena tidak disinggung dalam kitab-kitab muktabaroh/kutubus salaf. Kalaupun ada itu hanya dengan tersirat atau mirip-mirip saja. Kadang kala masalah tersebut diputuskan dengan suatu kaidah usuliyah atau kaidah fiqhiyah lalu finallah masalah itu.
Adapun yang ingin kami tanyakan dari Bapak pengasuh adalah:
1. Sebatas manakah kebolehannya menyamakan masalah baru tersebut dengan masalah yang termaktub dalam kitab-kitab muktabaroh/kutubus salaf sehingga hukumnya bisa disamakan?
2. Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi dalam memasukkan atau menghukumi suatu masalah dengan kaidah-kaidah usuliyah ataupun kaidah-kaidah fiqhiyah?
Jawaban:
1. Seseorang boleh menyamakan hukum dari suatu masalah yang baru dengan hukum dari masalah yang telah termaktub dalam kitab-kitab Muktabaroh/kutubus salaf, manakala ia telah mencapai derajat seorang mufti.
2. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang mufti dapat kita jumpai antara lain dalam kitab Majmu' syarah al Muhadzdzabjuz 1 halaman 40-47 yang antara lain berbunyi:
(الحَالَةُ الرَّبِعَةُ: أنْ يَقُومَ بِحِفْظِ المَذْهَبِ وَ نَقْلِهِ وَفَهْمِهِ فِى الوَاضَحَاتِ وَالمُسْكِلَةِ وَلَكِنْ عِنْدَهُ ضُعْفٌ تَقْرِيْرِ أَدِلَّتِهِ وَتَحْرِيْرِقِيَسَتِهِ. فَهَذَا يَعْتَمِدُ نَقْلِهِ وَفَتْوَاهُ بِهِ فِيمَا يَحْكِيْهِ مِنْ مَسْتُورَاتِ مَذْهَبِهِ مِنْ نُصُوصِ إمَامِهِ وَتَفْرِيْعِ المُجتَهِدِيْنَ فِى مَذْهَبِهِ. وَمَا لاَيَجِدُهُ مَنْقُولاً إن وُجِدَ فِى المَنْقُولِ مَعْنَاهُ بِحَيْثُ يُدْرَكُ بِغَيْرِ كِبِيْرِ فِكْرٍأنَّهُ لاَفَرْقَ بَيْنَهُمَا, جَازَ إلْحَاقُهُ بِهِ الفَتْوَى بِهِ. وَكَذَا مَا يُعْلَمُ إنْدِرَاجُهُ تَحْتَ ضَابِط ممهد فى المَذهَبِ. وَمَا لَيْسَ كَذَالِكَ يَجِبُ إِمْسَاكُهٌ عَنِ الفَتْوَى فِيْهِ.
Dari pengertian yang dapat kita peroleh maka sistem bermadzhab yang harus kita lakukan adalah bermadzhab secara qouli. Jika kita ternyata menghadapi sesuatu masalah baru yang tidak termaktub dalam kitab madzhab secara jelas, maka sistem bermadzhab yang harus kita lakukan adalah secara manhaji (dalam arti sempit). Karena bermadzhab secara manhaji sulit didapati di Indonesia secara perorangan (fardy) maka menurut keputusan halaqoh yang diselenggarakan RMI (Rabithah Maahid Islamy) di Denanyar Jombang beberapa tahun lalu, harus dilakukan secara Jama'iy.
Kembali ke atas
Indeks > Masail > Aula > Tahun 1993 > 14
Dokumen lain
• Mati karena minuman keras murtad
• Sekitar Nisfu Sya'ban
• Khusuk dalam salat
• Wali tidak salat dan tidak menyentuh gawang
• Menikahkan perempuan hamil
• Salat Istisqa lawan teknologi
• Haramnya celup dan halalnya menangis
• Tiada maaf bagimu khatib
• Lafadz khutbah
• Pembagian warisan Aisyah dan Nabi Hidlir
Indeks > Masail > Aula > Tahun 1993 > 14
Dalam dekade muqollidin dewasa ini seringkali kita dihadapkan pada problematika yang tidak diketahui kepastian hukumnya, karena tidak disinggung dalam kitab-kitab muktabaroh/kutubus salaf. Kalaupun ada itu hanya dengan tersirat atau mirip-mirip saja. Kadang kala masalah tersebut diputuskan dengan suatu kaidah usuliyah atau kaidah fiqhiyah lalu finallah masalah itu.
Adapun yang ingin kami tanyakan dari Bapak pengasuh adalah:
1. Sebatas manakah kebolehannya menyamakan masalah baru tersebut dengan masalah yang termaktub dalam kitab-kitab muktabaroh/kutubus salaf sehingga hukumnya bisa disamakan?
2. Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi dalam memasukkan atau menghukumi suatu masalah dengan kaidah-kaidah usuliyah ataupun kaidah-kaidah fiqhiyah?
Jawaban:
1. Seseorang boleh menyamakan hukum dari suatu masalah yang baru dengan hukum dari masalah yang telah termaktub dalam kitab-kitab Muktabaroh/kutubus salaf, manakala ia telah mencapai derajat seorang mufti.
2. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang mufti dapat kita jumpai antara lain dalam kitab Majmu' syarah al Muhadzdzabjuz 1 halaman 40-47 yang antara lain berbunyi:
(الحَالَةُ الرَّبِعَةُ: أنْ يَقُومَ بِحِفْظِ المَذْهَبِ وَ نَقْلِهِ وَفَهْمِهِ فِى الوَاضَحَاتِ وَالمُسْكِلَةِ وَلَكِنْ عِنْدَهُ ضُعْفٌ تَقْرِيْرِ أَدِلَّتِهِ وَتَحْرِيْرِقِيَسَتِهِ. فَهَذَا يَعْتَمِدُ نَقْلِهِ وَفَتْوَاهُ بِهِ فِيمَا يَحْكِيْهِ مِنْ مَسْتُورَاتِ مَذْهَبِهِ مِنْ نُصُوصِ إمَامِهِ وَتَفْرِيْعِ المُجتَهِدِيْنَ فِى مَذْهَبِهِ. وَمَا لاَيَجِدُهُ مَنْقُولاً إن وُجِدَ فِى المَنْقُولِ مَعْنَاهُ بِحَيْثُ يُدْرَكُ بِغَيْرِ كِبِيْرِ فِكْرٍأنَّهُ لاَفَرْقَ بَيْنَهُمَا, جَازَ إلْحَاقُهُ بِهِ الفَتْوَى بِهِ. وَكَذَا مَا يُعْلَمُ إنْدِرَاجُهُ تَحْتَ ضَابِط ممهد فى المَذهَبِ. وَمَا لَيْسَ كَذَالِكَ يَجِبُ إِمْسَاكُهٌ عَنِ الفَتْوَى فِيْهِ.
Dari pengertian yang dapat kita peroleh maka sistem bermadzhab yang harus kita lakukan adalah bermadzhab secara qouli. Jika kita ternyata menghadapi sesuatu masalah baru yang tidak termaktub dalam kitab madzhab secara jelas, maka sistem bermadzhab yang harus kita lakukan adalah secara manhaji (dalam arti sempit). Karena bermadzhab secara manhaji sulit didapati di Indonesia secara perorangan (fardy) maka menurut keputusan halaqoh yang diselenggarakan RMI (Rabithah Maahid Islamy) di Denanyar Jombang beberapa tahun lalu, harus dilakukan secara Jama'iy.
Kembali ke atas
Indeks > Masail > Aula > Tahun 1993 > 14
Dokumen lain
• Mati karena minuman keras murtad
• Sekitar Nisfu Sya'ban
• Khusuk dalam salat
• Wali tidak salat dan tidak menyentuh gawang
• Menikahkan perempuan hamil
• Salat Istisqa lawan teknologi
• Haramnya celup dan halalnya menangis
• Tiada maaf bagimu khatib
• Lafadz khutbah
• Pembagian warisan Aisyah dan Nabi Hidlir
Bermadzhab jama'i
Indeks > Masail > Aula > Tahun 1993 > 14
Dalam dekade muqollidin dewasa ini seringkali kita dihadapkan pada problematika yang tidak diketahui kepastian hukumnya, karena tidak disinggung dalam kitab-kitab muktabaroh/kutubus salaf. Kalaupun ada itu hanya dengan tersirat atau mirip-mirip saja. Kadang kala masalah tersebut diputuskan dengan suatu kaidah usuliyah atau kaidah fiqhiyah lalu finallah masalah itu.
Adapun yang ingin kami tanyakan dari Bapak pengasuh adalah:
1. Sebatas manakah kebolehannya menyamakan masalah baru tersebut dengan masalah yang termaktub dalam kitab-kitab muktabaroh/kutubus salaf sehingga hukumnya bisa disamakan?
2. Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi dalam memasukkan atau menghukumi suatu masalah dengan kaidah-kaidah usuliyah ataupun kaidah-kaidah fiqhiyah?
Jawaban:
1. Seseorang boleh menyamakan hukum dari suatu masalah yang baru dengan hukum dari masalah yang telah termaktub dalam kitab-kitab Muktabaroh/kutubus salaf, manakala ia telah mencapai derajat seorang mufti.
2. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang mufti dapat kita jumpai antara lain dalam kitab Majmu' syarah al Muhadzdzabjuz 1 halaman 40-47 yang antara lain berbunyi:
(الحَالَةُ الرَّبِعَةُ: أنْ يَقُومَ بِحِفْظِ المَذْهَبِ وَ نَقْلِهِ وَفَهْمِهِ فِى الوَاضَحَاتِ وَالمُسْكِلَةِ وَلَكِنْ عِنْدَهُ ضُعْفٌ تَقْرِيْرِ أَدِلَّتِهِ وَتَحْرِيْرِقِيَسَتِهِ. فَهَذَا يَعْتَمِدُ نَقْلِهِ وَفَتْوَاهُ بِهِ فِيمَا يَحْكِيْهِ مِنْ مَسْتُورَاتِ مَذْهَبِهِ مِنْ نُصُوصِ إمَامِهِ وَتَفْرِيْعِ المُجتَهِدِيْنَ فِى مَذْهَبِهِ. وَمَا لاَيَجِدُهُ مَنْقُولاً إن وُجِدَ فِى المَنْقُولِ مَعْنَاهُ بِحَيْثُ يُدْرَكُ بِغَيْرِ كِبِيْرِ فِكْرٍأنَّهُ لاَفَرْقَ بَيْنَهُمَا, جَازَ إلْحَاقُهُ بِهِ الفَتْوَى بِهِ. وَكَذَا مَا يُعْلَمُ إنْدِرَاجُهُ تَحْتَ ضَابِط ممهد فى المَذهَبِ. وَمَا لَيْسَ كَذَالِكَ يَجِبُ إِمْسَاكُهٌ عَنِ الفَتْوَى فِيْهِ.
Dari pengertian yang dapat kita peroleh maka sistem bermadzhab yang harus kita lakukan adalah bermadzhab secara qouli. Jika kita ternyata menghadapi sesuatu masalah baru yang tidak termaktub dalam kitab madzhab secara jelas, maka sistem bermadzhab yang harus kita lakukan adalah secara manhaji (dalam arti sempit). Karena bermadzhab secara manhaji sulit didapati di Indonesia secara perorangan (fardy) maka menurut keputusan halaqoh yang diselenggarakan RMI (Rabithah Maahid Islamy) di Denanyar Jombang beberapa tahun lalu, harus dilakukan secara Jama'iy.
Kembali ke atas
Indeks > Masail > Aula > Tahun 1993 > 14
Dokumen lain
• Mati karena minuman keras murtad
• Sekitar Nisfu Sya'ban
• Khusuk dalam salat
• Wali tidak salat dan tidak menyentuh gawang
• Menikahkan perempuan hamil
• Salat Istisqa lawan teknologi
• Haramnya celup dan halalnya menangis
• Tiada maaf bagimu khatib
• Lafadz khutbah
• Pembagian warisan Aisyah dan Nabi Hidlir
Indeks > Masail > Aula > Tahun 1993 > 14
Dalam dekade muqollidin dewasa ini seringkali kita dihadapkan pada problematika yang tidak diketahui kepastian hukumnya, karena tidak disinggung dalam kitab-kitab muktabaroh/kutubus salaf. Kalaupun ada itu hanya dengan tersirat atau mirip-mirip saja. Kadang kala masalah tersebut diputuskan dengan suatu kaidah usuliyah atau kaidah fiqhiyah lalu finallah masalah itu.
Adapun yang ingin kami tanyakan dari Bapak pengasuh adalah:
1. Sebatas manakah kebolehannya menyamakan masalah baru tersebut dengan masalah yang termaktub dalam kitab-kitab muktabaroh/kutubus salaf sehingga hukumnya bisa disamakan?
2. Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi dalam memasukkan atau menghukumi suatu masalah dengan kaidah-kaidah usuliyah ataupun kaidah-kaidah fiqhiyah?
Jawaban:
1. Seseorang boleh menyamakan hukum dari suatu masalah yang baru dengan hukum dari masalah yang telah termaktub dalam kitab-kitab Muktabaroh/kutubus salaf, manakala ia telah mencapai derajat seorang mufti.
2. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang mufti dapat kita jumpai antara lain dalam kitab Majmu' syarah al Muhadzdzabjuz 1 halaman 40-47 yang antara lain berbunyi:
(الحَالَةُ الرَّبِعَةُ: أنْ يَقُومَ بِحِفْظِ المَذْهَبِ وَ نَقْلِهِ وَفَهْمِهِ فِى الوَاضَحَاتِ وَالمُسْكِلَةِ وَلَكِنْ عِنْدَهُ ضُعْفٌ تَقْرِيْرِ أَدِلَّتِهِ وَتَحْرِيْرِقِيَسَتِهِ. فَهَذَا يَعْتَمِدُ نَقْلِهِ وَفَتْوَاهُ بِهِ فِيمَا يَحْكِيْهِ مِنْ مَسْتُورَاتِ مَذْهَبِهِ مِنْ نُصُوصِ إمَامِهِ وَتَفْرِيْعِ المُجتَهِدِيْنَ فِى مَذْهَبِهِ. وَمَا لاَيَجِدُهُ مَنْقُولاً إن وُجِدَ فِى المَنْقُولِ مَعْنَاهُ بِحَيْثُ يُدْرَكُ بِغَيْرِ كِبِيْرِ فِكْرٍأنَّهُ لاَفَرْقَ بَيْنَهُمَا, جَازَ إلْحَاقُهُ بِهِ الفَتْوَى بِهِ. وَكَذَا مَا يُعْلَمُ إنْدِرَاجُهُ تَحْتَ ضَابِط ممهد فى المَذهَبِ. وَمَا لَيْسَ كَذَالِكَ يَجِبُ إِمْسَاكُهٌ عَنِ الفَتْوَى فِيْهِ.
Dari pengertian yang dapat kita peroleh maka sistem bermadzhab yang harus kita lakukan adalah bermadzhab secara qouli. Jika kita ternyata menghadapi sesuatu masalah baru yang tidak termaktub dalam kitab madzhab secara jelas, maka sistem bermadzhab yang harus kita lakukan adalah secara manhaji (dalam arti sempit). Karena bermadzhab secara manhaji sulit didapati di Indonesia secara perorangan (fardy) maka menurut keputusan halaqoh yang diselenggarakan RMI (Rabithah Maahid Islamy) di Denanyar Jombang beberapa tahun lalu, harus dilakukan secara Jama'iy.
Kembali ke atas
Indeks > Masail > Aula > Tahun 1993 > 14
Dokumen lain
• Mati karena minuman keras murtad
• Sekitar Nisfu Sya'ban
• Khusuk dalam salat
• Wali tidak salat dan tidak menyentuh gawang
• Menikahkan perempuan hamil
• Salat Istisqa lawan teknologi
• Haramnya celup dan halalnya menangis
• Tiada maaf bagimu khatib
• Lafadz khutbah
• Pembagian warisan Aisyah dan Nabi Hidlir
Langganan:
Komentar (Atom)